kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit


Selasa, 03 Maret 2020 / 22:11 WIB
Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (12/12).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan telah melakukan evaluasi dan revisi terhadap sejumlah peraturan menteri (pemen) yang ada. Edhy pun menyebut berbagai peraturan tersebut segera diterbitkan.

Bila nantinya beberapa perubahan aturan tersebut diterbitkan, Edhy memastikan pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak yang berkaitan.

Baca Juga: KKP optimistis produksi ikan tangkap bisa lewati target tahun ini

"Begitu waktunya, maka permen-permen baru yang tujuannya memihak bapak ibu sekalian akan segera diterbitkan. Namun, manakala ada hal yang baru ketemu, kemudian merasa terganggu, jangan ragu beri kami masukan lagi. Permen ini yang buat kita, bisa juga kita ubah, kita ganti lagi," ujar Edhy dalam stakeholder meeting perikanan rajungan, kakap dan kerapu di WPPNRI, Selasa (3/3).

Baca Juga: Buka keran ekspor benih lobster, Edhy Prabowo tunggu restu Jokowi

Sayangnya, Edhy tak menyebut kapan beleid tersebut akan diterbitkan, yang pasti dia mengatakan aturan tersebut tinggal disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Sudah kita finalisasi tinggal kita laporkan dalam rapat terbatas dengan pak presiden. Begitu selesai, kita akan keluarkan," kata Edhy. 

Edhy memang tak menyebutkan revisi permen mana saja yang akan direvisi. Tetapi, dia menyebut peraturan-peraturan tersebut merupakan peraturan yang dianggap menylitkan dan memberatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Menteri KKP: Revisi Permen 56/2016 soal lobster tunggu persetujuan Presiden Jokowi

Bisa dipastikan pula salah satu aturan yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Pasalnya, dalam pemberitaan Kontan, Senin (24/2), Edhy  menyebut Permen nomor 56/2016 tersebut sudah difinalisasi dan dilaporkan presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×