Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Sayangnya, Edhy tak menyebut kapan beleid tersebut akan diterbitkan, yang pasti dia mengatakan aturan tersebut tinggal disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Sudah kita finalisasi tinggal kita laporkan dalam rapat terbatas dengan pak presiden. Begitu selesai, kita akan keluarkan," kata Edhy.
Edhy memang tak menyebutkan revisi permen mana saja yang akan direvisi. Tetapi, dia menyebut peraturan-peraturan tersebut merupakan peraturan yang dianggap menylitkan dan memberatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca Juga: Menteri KKP: Revisi Permen 56/2016 soal lobster tunggu persetujuan Presiden Jokowi
Bisa dipastikan pula salah satu aturan yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Pasalnya, dalam pemberitaan Kontan, Senin (24/2), Edhy menyebut Permen nomor 56/2016 tersebut sudah difinalisasi dan dilaporkan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News