kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eddy Hiariej Sebut Pemerintah Akan Bentuk KUHAP Baru Pada 2025


Selasa, 22 Oktober 2024 / 16:21 WIB
Eddy Hiariej Sebut Pemerintah Akan Bentuk KUHAP Baru Pada 2025
ILUSTRASI. Wamenkumham Eddy Hiariej menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang diyakini bakal menjadi wakil menteri untuk pemerintahan baru ke depan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, pemerintah akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2025.

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa KUHAP baru akan disusun sebagai bentuk pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Melantik 55 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya

"Paling terpenting adalah di tahun 2025 ini kita akan membentuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026," kata Eddy di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham), Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Kementerian Hukum Siapkan RUU KUHAP Eddy mengatakan, Kementerian Hukum yang baru dipecah oleh Presiden Prabowo dari Kemenkumham memiliki sejumlah tantangan pada 2025 mendatang.

Tantangan itu menyangkut persiapan sejumlah undang-undang dan aturan turunan sebagai bentuk pelaksanaan KUHP baru.

"Kita harus membuat beberapa undang-undang termasuk peraturan presiden (Perpres)," ujar Eddy.

Baca Juga: Sebelum Bersikap, KPK Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Eddy Hiariej

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, persoalan menyangkut pembentukan perundang-undangan ini akan menjadi salah satu fokus Kementerian Hukum, selain menyangkut administrasi hukum umum (AHU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menurut dia, keputusan Prabowo memecah Kemenkumham menjadi tiga kementerian yakni, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan perbedaan bidang kerja.

Sementara, kerja-kerja penindakan ada di wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun pemisahan Kementerian HAM menjadi salah satu bentuk lerhatian Prabowo terhadap isu-isu kemanusiaan.

"Sebenarnya, pemisahan kementerian ini kalau kita lihat gampangannya bahwa pembentukan hukum itu ada Kementerian Hukum," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamen Hukum Eddy Hiariej Sebut Pemerintah Akan Bentuk KUHAP Baru Pada 2025", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/21/21461201/wamen-hukum-eddy-hiariej-sebut-pemerintah-akan-bentuk-kuhap-baru-pada-2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×