Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mengimplementasikan kebijakan pencampuran bioetanol 10% (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin mulai tahun 2027 membutuhkan kesiapan pasokan yang matang.
Dewan Energi Nasional (DEN) menilai peningkatan porsi Bahan Bakar Nabati tersebut wajib diimbangi dengan ekspansi kapasitas produksi domestik.
Anggota DEN Saleh Abdurrachman menjelaskan, mengacu pada aturan yang berlaku, tahapan pemanfaatan bioetanol di mulai secara bertahap dari level 5% (E5) sebelum ditingkatkan ke E10.
"Sesuai Kepmen ESDM 113 Tahun 2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, target E5 di mulai tahun 2026 untuk BBM Umum di wilayah implementasi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta kemudian tahun 2028 hingga 2030 campuran bioethanol menjadi 10% di wilayah implementasi yang sama ditambah Bali dan Lampung," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/7/2026).
Saleh menuturkan, besarnya volume kebutuhan bioetanol tercermin dari tingginya konsumsi BBM umum di wilayah Jawa. Sebagai contoh, potensi serapan di DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah membutuhkan puluhan ribu kiloliter (KL) bioetanol tingkat bahan bakar (fuel grade bioethanol/FGE) meski baru menerapkan porsi campuran sebesar 5%.
"DKI Jakarta saja, konsumsi BBM Umum tahun 2025 sekitar 915.000 kiloliter, jika diterapkan 5% kebutuhan bioethanolnya sekitar 45.000 KL. Kalau ditambah Jabar konsumsi BBM umum 2025 sekitar 1,57 juta KL, jika E5 kebutuhannya mencapai sekitar 78.500 kl," tuturnya.
Baca Juga: Gencar Digarap, Proyek Biodiesel & Bioetanol Bisa Bebani APBN Hingga US$ 11 Miliar
Saleh menambahkan, total kapasitas produksi dari pabrik bioetanol FGE di Indonesia baru mencapai 70.000 kl per tahun. Ketimpangan antara kemampuan produksi dan potensi kebutuhan BBM nasional tersebut mendorong perlunya percepatan investasi serta penambahan fasilitas pengolahan baru.
"Sementara dari sisi produksi kapasitas pabrik bioethanol yang bisa memproduksi jenis fuel grade bioethanol mencapai sekitar 70.000 kl/tahun. Artinya masih belum cukup dan karena itu perlu ada penyiapan penambahan pasokan dari pabrik-pabrik bioethanol yang ada maupun pembangunan pabrik baru," katanya.
Guna menjaga ketahanan bahan baku non pangan serta ketergantungan pada limbah tebu, Saleh mendorong pengembangan bioetanol generasi kedua.
Di samping itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi perumusan Harga Indeks Pasar (HIP) Bioetanol yang dinilai sudah cukup lama tidak disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional industri.
"Memang soal HIP ini menjadi sorotan para produsen bioethanol karena sudah cukup lama formulanya tidak dilakukan penyesuaian dengan berbagai dinamika biaya produksi yang terus meningkat. Bioethanol yang berproduksi saat ini memanfaatkan tetes tebu sisa hasil produksi pabrik gula dan kita berharap bahwa untuk mencapai target E10 tersebut harus mulai mengembangkan pabrik bioethanol generasi 2 dari sumber bahan baku non pangan seperti biomassa dari limbah pertanina, jerami padi, rumput gajah dan lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya & Satgas P2SP Hilangkan Hambatan Perizinan & Beban Cukai Bioetanol Pertamina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














