Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending
"Ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun.
Kantor perwakilan tersebut hanya untuk satu PPMSE luar negeri. Permendag menegaskan bahwa kantor perwakilan harus terletak di wilayah Indonesia.
Guna memastikan hal tersebut berjalan, Kemendag mengatur sanksi yang dapat diberikan. PPMSE yang tak membangun kantor perwakilan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Baca Juga: HIPMI: UMKM di daerah banyak yang tidak tahu pemasaran melalui digital
Peringatan tertulis paling banyak dilakukan sebanyak tiga kali. Jarak tenggang waktu antara peringatan tertulis paling lama 14 hari kalender.
Bila peringatan tertulis tak dilakukan oleh perusahaan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara. "Sampai saat ini belum ada data jumlah kantor perwakilan di bidang PMSE," terang Suhanto.
Namun, sesuai dengan Pasal 53, Permendag 50/2020 mulai berlaku setelah 6 bulan diundangkan. Maka PPMSE luar negeri yg telah memenuhi kriteria wajib menunjuk perwakilan yg berkedudukan di Indonesia.
Selain kewajiban membangun kantor perwakilan di Indonesia, Permendag 50/2020 juga mewajibkan seluruh pihak terlibat dalam PMSE memiliki izin. Baik PPMSE, pedagang, mau pun Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).
Baca Juga: Kredivo gandeng BukaLapak luncurkan fitur zero click checkout
Pedagang yang melakukan perdagangan melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE juga diwajibkan mendaftar. Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) tanpa biaya.
Namun, terdapat pengecualian bagi PSP untuk tidak mendaftar Surat Izin Usaha PMSE. PSP yang bukan merupakan pihak yang menerima manfaat langsung dari transaksi dan pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual pihak yang melakukan PMSE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News