kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, apa untungnya bagi konsumen?


Sabtu, 13 Juni 2020 / 16:17 WIB
E-commerce asing wajib punya kantor perwakilan, apa untungnya bagi konsumen?
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban kantor perwakilan bagi Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri. Hal itu dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi konsumen.

Baca Juga: Penyerapan KUR masih rendah, Kemenkop UKM ingin libatkan P2P lending

"Ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun.

Kantor perwakilan tersebut hanya untuk satu PPMSE luar negeri. Permendag menegaskan bahwa kantor perwakilan harus terletak di wilayah Indonesia.

Guna memastikan hal tersebut berjalan, Kemendag mengatur sanksi yang dapat diberikan. PPMSE yang tak membangun kantor perwakilan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Baca Juga: HIPMI: UMKM di daerah banyak yang tidak tahu pemasaran melalui digital

Peringatan tertulis paling banyak dilakukan sebanyak tiga kali. Jarak tenggang waktu antara peringatan tertulis paling lama 14 hari kalender.

Bila peringatan tertulis tak dilakukan oleh perusahaan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara. "Sampai saat ini belum ada data jumlah kantor perwakilan di bidang PMSE," terang Suhanto.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×