Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi
Namun, sesuai dengan Pasal 53, Permendag 50/2020 mulai berlaku setelah 6 bulan diundangkan. Maka PPMSE luar negeri yg telah memenuhi kriteria wajib menunjuk perwakilan yg berkedudukan di Indonesia.
Selain kewajiban membangun kantor perwakilan di Indonesia, Permendag 50/2020 juga mewajibkan seluruh pihak terlibat dalam PMSE memiliki izin. Baik PPMSE, pedagang, mau pun Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).
Baca Juga: Kredivo gandeng BukaLapak luncurkan fitur zero click checkout
Pedagang yang melakukan perdagangan melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE juga diwajibkan mendaftar. Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) tanpa biaya.
Namun, terdapat pengecualian bagi PSP untuk tidak mendaftar Surat Izin Usaha PMSE. PSP yang bukan merupakan pihak yang menerima manfaat langsung dari transaksi dan pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual pihak yang melakukan PMSE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News