kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Pengamat


Kamis, 06 Oktober 2022 / 18:40 WIB
E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, Pengamat Sebut Ada Hal Yang Harus Dipertimbangkan Pemerintah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai bahwa upaya meningkatkan kepatuhan para pelaku di ekosistem e-commerce domestik memang cukup menantang, khususnya jika melihat mayoritas pelaku yang relatif berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pasalnya, UMKM kerap disebut sebagai hard to tax sector di mana memiliki literasi pajak yang relatif belum baik, memiliki kendala dal melakukan pembukuan, hingga omzet dan penghasilan yang belum stabil," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).

Baca Juga: Pengamat Perkirakan Potensi Penerimaan Pajak dari E-commerce Sangat Besar

Bawono menyebut, jika meninjau terobosan yang dilakukan oleh negara-negara lain, umumnya terdapat tiga skenario kerja sama antara otoritas pajak dengan platfrom e-commerce yaitu platform sebagai pihak yang memberikan sosialisasi dan notifikasi kewajiban pajak, platform merekapitulasi data transaksi untuk diserahkan bagi otoritas, dan platform bertindak sebagai pemungut atau pemotong pajak.

"Kepatuhan umumnya meningkat ketika platform bertindak sebagai pemotong/pemungut sebab para pelaku usaha di ekosistem e-commerce tidak lagi dipusingkan oleh pemenuhan kewajiban pajak yang kompleks," tambahnya.

Namun demikian, Bawono mengingatkan ada dua hal yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan kebijakan tersebut. Pertama, ada kemungkinan para pelaku melakukan shifting penjualan di platform lain yang relatif tidak terlalu ketat optimalisasi pajaknya,misalnya di media sosial (medsos) atau bahkan berjualan secara fisik karena tidak ada mekanisme potong atau pungutnya.

Baca Juga: E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Penting untuk Dilakukan, Ini Sebabnya

"Akibatnya, ada potensi bahwa tax base yang ada dalam ekosistem e-commerce menurun walau kepatuhannya meningkat," katanya.

Kedua, Bawono bilang, ada dampak bagi platform e-commerce khususnya dari Biaya kepatuhan untuk mengadministrasikan ajak pra pelakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×