Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengevaluasi rencana platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli untuk menjadi pemungut pajak. Adapun pemerintah sendiri telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan bahwa potensi penerimaan pajak dari e-commerce sangat besar. Hal ini dikarenakan tingginya transaksi yang dilakukan dari sektor tersebut.
Namun dirinya memperkirakan, realisasi dari potensi tersebut kemungkinan akan jauh lebih kecil karena dipengaruhi oleh tiga hal. Pertama, peluang adanya kebijakan tarif khusus dalam pemajakan e-commerce yang berada di bawah tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga: E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Penting untuk Dilakukan, Ini Sebabnya
"Ada kemungkinan terdapat relaksasi dengan mempertimbangkan para pelaku yang mayoritas UMKM," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10).
Kedua, Bawono bilang, adanya waktu adjustment dari sisi platform digital untuk mengadministrasikan pajak para pelaku yang bertransaksi di dalam ekosistemnya. Dari sisi pemerintah, berkaca dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebelumnya, penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong akan dilakukan secara gradual.
Ketiga, Bawono mengatakan adanya potensi terjadinya perpindahan aktivitas ekonomi para pelaku dari ekosistem e-commerce yang sudah dikenakan mekanisme potong-pungut ke tempat lain yang pengawasan kepatuhannya belum optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News