kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang


Selasa, 05 November 2019 / 21:23 WIB
Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang
ILUSTRASI. Mahfud MD saat Presiden Joko Widodo mengumumkannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2019.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, sikapnya tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang (UU) KPK hasil revisi.

Dengan tegas, Mahfud secara pribadi tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK. "Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," ujar Mahfud, Selasa (5/11).

Baca Juga: Diberi waktu 100 hari dorong Perppu KPK, Mahfud MD: ICW itu siapa?

"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," imbuh dia. Tapi, Mahfud bilang, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Apalagi, kini Mahfud menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Sebagai menteri, dia harus tunduk pada keputusan Presiden.

Mahfud pun mengingatkan publik bahwa keputusan Presiden menerbitkan Perppu KPK atau tidak adalah hak prerogatif yang tidak bisa siapapun intervensi. "Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menentang itu," katanya.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan, itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh Presiden," sebut dia.

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, Presiden memastikan, tidak menerbitkan perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Joko Widodo, Jumat (1/11) pekan lalu. "Jangan ada uji materi lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×