kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Diberi waktu 100 hari dorong Perppu KPK, Mahfud MD: ICW itu siapa?


Rabu, 30 Oktober 2019 / 04:45 WIB
Diberi waktu 100 hari dorong Perppu KPK, Mahfud MD: ICW itu siapa?


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan posisi ICW yang memberikan waktu 100 hari kepadanya untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang, ICW itu siapa," ujar Mahfud di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu KPK dari Presiden Joko Widodo. "Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi, tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," ujar dia.

Baca Juga: ICW beri waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK

Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penunjukan Mahfud sebagai Menteri Koordinator Polhukam memberi angin segar.

Sebab, Mahfud bisa ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK. "Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×