kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Diberi waktu 100 hari dorong Perppu KPK, Mahfud MD: ICW itu siapa?


Rabu, 30 Oktober 2019 / 04:45 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan posisi ICW yang memberikan waktu 100 hari kepadanya untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang, ICW itu siapa," ujar Mahfud di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu KPK dari Presiden Joko Widodo. "Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi, tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," ujar dia.

Baca Juga: ICW beri waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK

Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penunjukan Mahfud sebagai Menteri Koordinator Polhukam memberi angin segar.

Sebab, Mahfud bisa ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK. "Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).




TERBARU

[X]
×