kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang


Selasa, 05 November 2019 / 21:23 WIB
Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang
ILUSTRASI. Mahfud MD saat Presiden Joko Widodo mengumumkannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2019.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan, itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh Presiden," sebut dia.

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, Presiden memastikan, tidak menerbitkan perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Joko Widodo, Jumat (1/11) pekan lalu. "Jangan ada uji materi lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×