CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Dulu tolak Perppu KPK, Mahfud: Sekarang sudah jadi menteri, masak mau menentang


Selasa, 05 November 2019 / 21:23 WIB
ILUSTRASI. Mahfud MD saat Presiden Joko Widodo mengumumkannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2019.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan, itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh Presiden," sebut dia.

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

Sebelumnya, Presiden memastikan, tidak menerbitkan perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Joko Widodo, Jumat (1/11) pekan lalu. "Jangan ada uji materi lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×