Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan, itu wewenang Presiden. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh Presiden," sebut dia.
Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK
Sebelumnya, Presiden memastikan, tidak menerbitkan perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Joko Widodo, Jumat (1/11) pekan lalu. "Jangan ada uji materi lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Penulis: Kristian Erdianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News