Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, sikapnya tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang (UU) KPK hasil revisi.
Dengan tegas, Mahfud secara pribadi tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK. "Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif," ujar Mahfud, Selasa (5/11).
Baca Juga: Diberi waktu 100 hari dorong Perppu KPK, Mahfud MD: ICW itu siapa?
"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," imbuh dia. Tapi, Mahfud bilang, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden untuk menunda penerbitan Perppu KPK.
Apalagi, kini Mahfud menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Sebagai menteri, dia harus tunduk pada keputusan Presiden.
Mahfud pun mengingatkan publik bahwa keputusan Presiden menerbitkan Perppu KPK atau tidak adalah hak prerogatif yang tidak bisa siapapun intervensi. "Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi menteri, masak mau menentang itu," katanya.