kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung pemulihan ekonomi, Kemenkeu wajibkan 25% DAU dan DBH untuk program berikut ini


Kamis, 18 Februari 2021 / 12:47 WIB
Dukung pemulihan ekonomi, Kemenkeu wajibkan 25% DAU dan DBH untuk program berikut ini
ILUSTRASI. Kantor dan gedung menteri keungan Indonesia KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya. 

Dalam pasal 7 ayat 1 beleid itu menyebutkan, program pemulihan daerah yang dimaksud, terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

"Dari besaran paling sedikit 25% untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%," jelas pasal 7 ayat 2 beleid tersebut seperti dikutip Kontan.co.id Kamis (18/2).

Baca Juga: Pemerintah yakin, diskon PPnBM mobil akan jadi penggerak ekonomi kuartal I-2021

Kemudian, pemda wajib untuk menyampaikan laporan realisasi program mpemulihan ekonomi daerah setiap bulannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 

Laporan paling paling lambat diserahkan per tanggal 14, untuk realisasi bulan sebelumnya. Bila tanggal 14 tersebut bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, pemda bisa menyerahkan laporan pada hari kerja berikutnya. 

Kalau laporan tidak disampaikan, maka penyaluran DAU untuk bulan berikutnya tidak dapat disalurkan. 

Selanjutnya: Pemerintah pusat akan pangkas 8% DAU dan DBH Pemda untuk penanganan corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×