kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pusat akan pangkas 8% DAU dan DBH Pemda untuk penanganan corona


Rabu, 10 Februari 2021 / 15:45 WIB
Pemerintah pusat akan pangkas 8% DAU dan DBH Pemda untuk penanganan corona
ILUSTRASI. Pemerintah pusat akan pangkas 8% DAU dan DBH Pemda untuk penanganan corona


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah pusat akan merealokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2021. Tujuannya untuk mendanai penanganan pandemi virus corona yang masih merebak hingga saat ini.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 8 Februari 2021 kepada pemerintah daerah (pemda).

SE itu berisi imbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8% dari anggaran tahun 2021.

Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021, Kemenkeu menganggarkan DAU dan DBH masing-masing sebesar Rp 390,29 triliun dan Rp 101,96 triliun.

Baca Juga: Indonesia mengalami resesi ekonomi terburuk sejak krisis tahun 1998

Dengan demikian, hitungan Kontan.co.id, setidaknya pemerintah pusat mengantongi anggaran sebesar Rp 39,38 triliun untuk penangan pandemi virus corona dari realokasi TKDD.

“Untuk penangan covid di daerah termasuk operasionalisasi pelaksanaan vaksinasi yang menjadi tanggung jawab daerah dan dukungan terhadap kelurahan dalam penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)-nya misalnya pendirian posko dan lain-lain,” kata Astera kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).

Astera menambahkan, upaya lain pemerintah pusat yakni mengimbau pemda agar dana insentif daerah (DID) juga dapat digunakan minimal 30% untuk bidang kesehatan dan pelindungan sosial di daerah.

“Dana desa juga untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dan sebesar 8% untuk penangan pandemi covid di desa melalui desa tanggap covid secara menyeluruh mulai pengadaan posko, tempat isolasi, dan juga kegiatan tracing dan testing,” jelas Astera.

Baca Juga: Catatan ekonom Indef soal pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2020 yang masih minus

Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong agar dana alokasi khusus (DAK) fisik dilakukan seoptimal mungkin melalui padat karya dan penggunaan bahan baku lokal. Harapannya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×