kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendag sesuaikan dua UU


Jumat, 21 Februari 2020 / 12:00 WIB
Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Kemendag sesuaikan dua UU
ILUSTRASI. Mendag Agus Suparmanto saat bertemu wartawan


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

Bidang Perdagangan Luar Negeri, meliputi:
a. Penetapan Sebagai Eksportir (Pasal 42).
b. Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Eksportir (Pasal 43).
c. Pengaturan mengenai Pengenal Sebagai Importir, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Importir (Pasal 45).
d. Penetapan Barang yang Diimpor dalam Keadaan Tidak Baru (Pasal 47).
e. Perizinan Ekspor dan Impor (Pasal 49).
f. Penetapan Kriteria Barang yang Dilarang Ekspor dan Impornya (Pasal 51).
g. Penetapan Kriteria Barang yang Dibatasi Ekspor dan Impornya (Pasal 52).
h. Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pembatasan Ekspor Impor Barang yang Dibatasi (Pasal 52).
i. Menentukan Lain terhadap Barang Impor yang Wajib Diekspor Kembali atau Dimusnahkan (Pasal 53).
j. Melakukan Penataan dan Pembinaan Pelaku Usaha dalam rangka Pengembangan Ekspor (Pasal 74).
k. Menetapkan Standar Penyelenggaraan dan Keikutsertaan dalam Pameran Dagang (Pasal 77).
l. Menetapkan Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan dalam Promosi Dagang (Pasal 81).
m. Menentukan Data dan Informasi Perdagangan yang Bersifat Tertutup (Pasal 91).
n. Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Pasal 99).
o. Pengaturan Lebih Lanjut Pengawasan Kegiatan Perdagangan (Pasal 102).

Baca Juga: Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara itu, penyesuaian UU Metrologi Legal meliputi hal sebagai berikut.
a. Pemerintah Pusat Memiliki Kewenangan Atas Pengaturan Metrologi Legal dan Hal Tersebut Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 13).
b. Pengaturan Mengenai Pengrusakan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 14).
c. Perizinan Dalam Pasal 17 dan Pasal 18 UU Metrologi Legal Ditarik Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat.
d. Pengaturan Mengenai Barang-Barang Dalam Keadaan Terbungkus Akan Diatur Lebih Lanjut Dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 24).



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×