kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:06 WIB
Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalukan rapat koordinasi (rakor) RUU Omnibus Law Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan dengan kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penyelenggarakan rakor ini di antaranya untuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan. Selain itu, pertemuan ini untuk menerima masukan seputar ketenagakerjaan dari masing-masing daerah.

Ida mengingatkan, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti bersama-sama menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja

"Suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis harus tetap dijaga agar kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha tetap dapat berjalan," kata Ida, Kamis (20/2).

Ida mengatakan, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal.

Akan tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ida menyebutkan, dari data Sakernas BPS 2019, dapat dilihat masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (atau sama dengan 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja).

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang

"Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," ungkap dia.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×