CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis, 20 Februari 2020 / 22:06 WIB
Kemnaker getol sosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan m


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalukan rapat koordinasi (rakor) RUU Omnibus Law Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan dengan kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penyelenggarakan rakor ini di antaranya untuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan. Selain itu, pertemuan ini untuk menerima masukan seputar ketenagakerjaan dari masing-masing daerah.

Ida mengingatkan, agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti bersama-sama menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja/buruh dan kepentingan pengusaha, karena keduanya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Pelaku industri sawit kawal pengaturan perkebunan dalam RUU cipta kerja

"Suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis harus tetap dijaga agar kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha tetap dapat berjalan," kata Ida, Kamis (20/2).

Ida mengatakan, persoalan ketenagakerjaan bukan hanya terkait dengan pemenuhan kerja layak bagi pekerja/buruh yang bekerja saja baik di sektor formal maupun informal.

Akan tetapi juga menyangkut bagaimana memecahkan persoalan tenaga kerja yang belum bekerja dan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Ida menyebutkan, dari data Sakernas BPS 2019, dapat dilihat masih terdapat 7,05 juta pengangguran; 2,24 juta angkatan kerja baru; 8,14 juta kelompok setengah penganggur, dan 28,41 juta pekerja paruh waktu (45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh).

Sementara itu, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (atau sama dengan 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja).

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang

"Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu ini tidak mudah dan oleh karena itu perlu upaya bersama untuk memecahkan persoalan tersebut," ungkap dia.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×