kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.475   12,00   0,07%
  • IDX 8.030   4,78   0,06%
  • KOMPAS100 1.121   -2,16   -0,19%
  • LQ45 811   -4,09   -0,50%
  • ISSI 277   0,90   0,33%
  • IDX30 422   -2,26   -0,53%
  • IDXHIDIV20 485   -4,26   -0,87%
  • IDX80 123   -0,34   -0,28%
  • IDXV30 133   -0,62   -0,47%
  • IDXQ30 135   -1,20   -0,88%

Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar


Selasa, 05 November 2019 / 22:40 WIB
Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 44,9 miliar. Bambang adalah mantan bendahara umum Partai Hanura.

Mengutip situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Mahfud MD, Menko Polhukam sipil pertama yang gantikan Wiranto dua kali

Dalam gugatan itu, terdapat 10 petitum. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Wiranto.

"Menyatakan Tergugat (Bambang) melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan Dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura," demikian bunyi petitum kedua gugatan Wiranto tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×