kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar


Selasa, 05 November 2019 / 22:40 WIB
Duh, Wiranto gugat Bambang Sujagad Susanto bayar uang Rp 44,9 miliar
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Ketiga, menyatakan surat perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. "Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," bunyi petitum keempat.

Baca Juga: Hadir ke Kemenko Polhukam, Wiranto: Saya membolos dari rumah sakit

Wiranto juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dia keluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar. Selain itu, ia juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sebear Rp 18,5 miliar.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini," demikian bunyi petitum lainnya.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Perlawanan (Verzet), Banding atau Kasasi. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," bunyi lanjutan petitum gugatan Wiranto tersebut.

Penulis: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Bayar Uang Sekitar Rp 44,9 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×