Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Konferensi pers yang dipimpin oleh penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, menyatakan keputusan yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa. Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Tak ada program prioritas, usulan kenaikan anggaran KPK oleh Firli dipertanyakan
Firli sudah pernah mengakui pertemuan itu. Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus. Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Pertemuan ini pun diakui oleh Firli. Tetapi, ia mengaku hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.
Konferesi pers itu pun kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.
Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK. Agus mengaku sedang berada di luar kota saat konferensi pers dilakukan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli dilaporkan soal sewa helikopter, ini respons Kabareskrim Polri