kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.325   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.190   24,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.049   5,60   0,54%
  • LQ45 806   4,40   0,55%
  • ISSI 233   1,68   0,73%
  • IDX30 416   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 486   0,59   0,12%
  • IDX80 118   0,77   0,66%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 134   0,18   0,13%

Dugaan korupsi di Kemdag akan melebar


Kamis, 30 Juli 2015 / 16:20 WIB
Dugaan korupsi di Kemdag akan melebar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kasus dugaan suap dwelling time di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) sepertinya bakal melebar ke kementerian lainnya. Pasalnya, Direktur Tindak Kriminal Khusus Pujiono mengaku bila akan memeriksa 18 kementerian yang terkait.

"Kelihatannya kasus ini akan berkembang kebeberapa Kementerian," jelasnya, Kamis(30/7). Sayangnya, Pujiono masih enggan menjelaskan kementrian mana saja yang bakal mereka periksa.

Selain itu, Pujiono mengaku bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dwelling time yaitu NU, ME, dan IM. Dari ketiga tersangka dua diantaranya MU dan IM sudah ditahan di rumah tahanan Polda.

Untuk mengembangan kasus, pihak Kepolisian hari ini, Kamis (30/7) memanggil eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Partogi Parangibuan. Hingga saat ini, kepolisian belum menjadwalkan kapan akan memeriksa Menteri Perdagangan.

Asal tahu saja, kasus dugaan suap ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwelling time peti kemas di Tanjung Priok. Waktu tunggu barang di pelabuhan terbesar se-Indonesia ini cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×