kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Geledah Kemdag, polisi dapat ganja


Rabu, 29 Juli 2015 / 17:15 WIB
Geledah Kemdag, polisi dapat ganja


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Satuan tugas khusus Polda Metro Jaya menyita daun ganja kering saat menggeledah di salah satu ruang Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan petugas menemukan ganja di meja salah satu pegawai Ditjen Daglu berinisial B. Ganja terbungkus kertas dan tersimpan di dalam kotak rokok. Petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti penemuan daun ganja tersebut.

"Barang bukti sudah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Krishna, Rabu (29/7/2015).

Meski diproses hukum, Krishna menyatakan penemuan ganja tidak terkait penggeledahan dugaan kasus korupsi dwelling time di Kemdag.

Satuan tugas khusus Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah merampungkan penggeledahan di komplek gedung Kementerian Perdagangan.

Penggeledahan berlangsung di dua tempat, yaitu di Gedung Utama lantai 9 dan di Gedung II lantai 2. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/7/2015) mulai pukul 14.00-20.00 WIB. ⁠"Jadi intinya pengeledahan itu dalam rangka menemukan, mencari beberapa alat bukti baik petunjuk surat dan dokumen berkait peristwa pidana yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya," kata dia. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×