kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai Jadi Momentum Perketat Penindakan Rokok Ilegal


Senin, 13 April 2026 / 20:36 WIB
Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai Jadi Momentum Perketat Penindakan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. cukai rokok, rokok, cukai. ; cukai rokok ; rokok ; cukai. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (kemenkeu), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sejumlah pengamat kebijakan menilai praktik penyalahgunaan pita cukai tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang selama ini membuka ruang bagi maraknya rokok ilegal di pasar.

Mereka menegaskan, tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, praktik kolusi antara oknum aparat dan pelaku usaha rokok ilegal berpotensi terus berulang dan memperbesar kerugian negara.

Baca Juga: Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Miliar di Pekanbaru

Di tengah dorongan penguatan penegakan hukum, muncul pula sorotan terhadap wacana kebijakan Kementerian Keuangan yang disebut mempertimbangkan penambahan satu layer cukai rokok dengan tarif rendah untuk mengakomodasi produsen rokok ilegal. 

Kebijakan ini dinilai sejumlah pihak berpotensi menimbulkan kontroversi karena dianggap memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Direktur Eksekutif Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, menilai pendekatan tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Ia menilai kebijakan fiskal seharusnya tidak memberikan insentif terhadap pelanggaran. “Pelanggaran justru berisiko diganjar insentif, bukan sanksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Senin (13/4/2026). 

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal

Ia juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika praktik rokok ilegal tetap berlanjut, dan apakah solusi yang diambil nantinya akan kembali berupa penambahan layer baru.

Bigwanto menegaskan momentum penegakan hukum, termasuk langkah aparat penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi cukai, seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem pengawasan secara menyeluruh. Menurutnya, tanpa penguatan fondasi hukum, kebijakan tambahan layer cukai justru dapat menjadi kontraproduktif.

“Masalah rokok ilegal tidak bisa diselesaikan dengan memberi ruang bagi pelanggaran dan menjadikan para pelanggar sebagai mitra,” katanya.

Pandangan senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum agar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rp 37,64 Miliar Berhasil Diselamatkan

Menurutnya, kebijakan tarif cukai harus menjadi bagian dari sistem regulasi yang lebih luas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Perubahan tarif tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem regulasi yang efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sunny juga menyoroti rencana penambahan layer cukai rendah untuk mengakomodasi rokok ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh aturan.

“Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan cukai berhak memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan hukum,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

Baca Juga: Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Miral Ilegal, Begini Respons Pemprov Sulut

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her yang diperiksa pada Kamis (9/4/2026).

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di sektor cukai dan industri hasil tembakau.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7816039/pengamat-minta-pemerintah-lebih-tegas-tindak-peredaran-rokok-ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×