Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mencium dugaan kartel. Kini, giliran penerbit buku pelajaran yang diwajibkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang diduga melakukan praktik usaha tidak sehat tersebut.
Ketua KPPU Benny Pasaribu menyatakan, sejumlah penerbit melakukan kesepakatan dalam pengadaan buku pelajaran yang diwajibkan Depdiknas. Mereka mengatur harga, jenis buku mata pelajaran yang diterbitkan, serta daerah peredaran. "Ini sudah masuk dalam program monitoring kami," kata Benny kepada KONTAN, Rabu (1/7).
Program monitoring ini merupakan bagian dari inisiatif KPPU mengungkap kasus kartel. Selain inisiatif sendiri, pengungkapan kasus kartel itu juga bisa berasal dari laporan masyarakat. Sayangnya, Benny enggan membeberkan lebih jauh dugaan ini. "Yang pasti menyangkut penerbit besar," katanya tanpa menyebutkan jumlah dan identitas penerbit tersebut.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Setia Dharma Madjid langsung menampik tudingan KPPU. Ia menilai, tuduhan komisi ini salah sasaran. Sebab, sejak lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 tentang Buku, penerbit tidak lagi menerbitkan buku-buku pelajaran buatan Pemerintah. "Penerbitnya adalah Pemerintah sendiri. Pihak Penerbit sudah tidak boleh lagi berjualan buku pelajaran buatan Pemerintah," jelasnya.
Sebaliknya, Setia justru mempertanyakan KPPU yang tidak memproses laporan IKAPI tentang monopoli penerbitan buku oleh Pemerintah. Dalam suratnya, asosiasi tempat penerbit ini menuding Pemerintah telah melakukan monopoli dengan membeli hak cipta (copyright) buku pelajaran. Di sisi lain, Pemerintah telah menghentikan buku-buku pelajaran terbitan IKAPI yang baru berjalan dua tahun. "Kami malah menganggap ada konspirasi antara Pemerintah dan percetakan," tuding Setia.
Kendati begitu, langkah KPPU mengungkap kartel buku Depdiknas tampaknya masih akan panjang. Apalagi, menurut Benny, KPPU tidak punya kewenangan memaksa pihak yang terlibat menyerahkan data. Untuk itulah, kini KPPU sedang merancang draf Revisi Undang-Undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang salah satu klausulnya memuat tentang rencana perluasan wewenang KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News