Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perhatian: Ini daftar 100 RS yang jadi rujukan virus corona
Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.
Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Baca Juga: Dampak virus corona, gaji kepala negara dan menteri di Singapura dipangkas
Setelah itu, Kemenkes melakukan penelusuran dan dipastikan bahwa ibu dan anak yang melakukan kontak dengan warga Jepang itu juga positif corona.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"
Penulis: Mutia Fauzia
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News