kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua WNI positif corona, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?


Selasa, 03 Maret 2020 / 08:19 WIB
Dua WNI positif corona, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
ILUSTRASI. Petugas menggunakan masker di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang positif terjangkit virus Covid-19 atau virus corona, dan saat ini berada di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. TRIBUNNEWS/I


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020) dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perhatian: Ini daftar 100 RS yang jadi rujukan virus corona

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan Terawan memberi penjelasan kedua pasien yang diketahui positif terjangkit virus corona tertular dari warga negara Jepang yang berkunjung ke rumah mereka di Depok, beberapa waktu lalu.

Warga Jepang itu baru terdeteksi positif corona saat sudah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.

Baca Juga: Dampak virus corona, gaji kepala negara dan menteri di Singapura dipangkas

Setelah itu, Kemenkes melakukan penelusuran dan dipastikan bahwa ibu dan anak yang melakukan kontak dengan warga Jepang itu juga positif corona.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul "WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?"

Penulis: Mutia Fauzia

Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×