Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dua warga negara Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa menuding keduanya telah membantu terdakwa dugaan korupsi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni selama menjadi buronan.
Jaksa Guntur Ferry Fathar menyatakan kedua terdakwa terbukti telah bersalah. Dia mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dimana mereka menyembunyikan Neneng dan membantu istri M Nazaruddin itu memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi. "Dengan maksud tersangka Neneng yang jadi buronan KPK dan Interpol sulit terlacak aparat penegak hukum," katanya, Kamis (7/2).
Perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada 12 Juni 2012 lalu. Ketika itu, Hasan dan Azmi menuju Pelabuhan Setulang Laut, Johor, Malaysia. Hasan dan Azmi bersama Chalimah alias Camila, pembantu Neneng menumpang kapal Ferry MV Indomas 3 menuju Batam melalui jalur resmi. Sedangkan Neneng dan Thoyyibin melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speedboat menuju daerah Sengkuang, Batam.
Pada 12 Juni 2012 pukul 18.00 WIB, Hasan dan Azmi tiba di Pelabuhan Batam Centre. Hasan memesan dua kamar, satu kamar untuk Neneng. Pada 13 Juni 2012, Hasan, Azmi, Neneng dan Chalimah berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan pesawat Garuda CitilinkGA-O39.
Hasan dan Azmi juga menyiapkan perjalanan Batam-Jakarta dengan memesan tiket pesawat Citilink atas nama Chalimah dan Nadia. Jaksa juga mengantongi bukti pembicaraan telepon antara Neneng dan Hasan pada 3 Juni 2012.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu keduanya membuat citra buruk penegakan hukum di Indonesia, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum. Selain dituntut pidana penjara 9 tahun, Hasan dan Azmi diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subisder 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan Jaksa KPK, dua warga negara Malaysia itu akan membacakan nota pembelaan. Dua terdakwa menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis yang diketuai hakim Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News