Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jaksa menuntut terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider enam buan penjara. Jaksa Guntur Ferry Fathar menyatakan Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tati Hardiyanti, jaksa menyatakan, Neneng bersama suaminya Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timnas Ginting telah mengintervensi pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dan pemasangan PLTS pada 2008 silam.
Neneng diduga telah mengalihkan pekerjaan dari pemenang tender, PT Alfindo Nuratama Perkasa ke PT Sundaya Indonesia. Akibat perbuatan itu, dia telah meelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Nazaruddin atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,2 miliar; pejabat pembuat komitmen, Timas; Direktur PSPK dan Ditjen P2MKT Depnakertrans Hardy Benry Simbolon; ketua panitia pengadaan, PLTS Sigit Mustofa Nurudin; anggota panitia pengadaan, Agus Suwahyono dan Sunarko; Direktur Alfindo, Arifin; dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa Karmin Rasman Robert Sinurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News