Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang bernama Ahmad Wahyudi dan M. Agus Hendarto. Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Ahmad dan Agus diperiksa atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS. Ahmad dan Agus merupakan anggota Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) di Rutan Cipinang. Keduanya bertugas memeriksa dan mengamankan lalu lintas keluar masuk orang dan barang ke dalam ataupun keluar rutan.
Mereka dimintai keterangan untuk dua warga negara Malaysia yang diduga membantu pelarian tersangka Neneng.
Kedua WN Malaysia itu bernama R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah membantu Neneng selama dalam pelarian.
Azmi dan Hasan ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tanggal 13 Juni lalu. Kedua pria asal negeri Jiran itu diduga ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia melalui Batam.
Mereka diduga menjadi pengawal Neneng selama masa pelarian di luar negeri. Sesaat sebelum ditangkap, salah satu dari pria Malaysia itu diduga berniat pergi ke Rutan Cipinang. KPK curiga bahwa Azmi atau Hasan bermaksud menemui suami Neneng, terpidana M.Nazaruddin yang ditahan di rutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News