Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin membocorkan, bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, merupakan episode lanjutan dari kasus penipuan dalam pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dengan terpidana Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Namun Nazar menolak dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan yang terjadi tahun 2011 itu. "Mana saya tahu, jangan dibawa-bawa. Kalau saya dipanggil jadi saksi, artinya saya tahu atau melihat, tapi bukan saya. Kasus SIM ini gara-gara yang ribut-ribut di Bandung itu," tutur Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (31/7).
Nazaruddin diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans yang menyeret istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi.
Nazar mengatakan kasus korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan kemudi mobil di Korlantas berawal dari perseteruan di antara rekanan pengadaan. Namun, Nazar tak mau bicara lebih banyak soal kasus korupsi di tubuh Polri itu.
"Yang ribut adalah supplier dengan supplier. Tidak ada urusan dengan saya. Saya hanya mau berkomentar urusan Anas. Sampai sekarang kan KPK takut buat Anas jadi tersangka," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.
Sumber di KPK membenarkan bahwa kasus Djoko merupakan pengembangan dari kasus bos perusahaan penyedia simulator yang ditangani oleh Polres Bandung. Bambang selaku Dirut PT ITI dilaporkan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) karena dianggap melakukan penipuan akibat gagal memenuhi target pengadaan. PT CMMA selaku pelapor kasus penipuan ini merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan simulator di Korlantas Polri.
"Betul, kasus DS ini pengembangan dari kasus yang di Bandung," ungkap sumber itu.
KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan kemudi mobil di tahun 2011 senilai Rp189 miliar. Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga sekitar Rp 100 miliar. Irjen Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak tanggal 27 Juli 2012.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News