kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK periksa Nazaruddin untuk WNA Malaysia


Selasa, 31 Juli 2012 / 12:50 WIB
KPK periksa Nazaruddin untuk WNA Malaysia
ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung mata uang dollar US di salah satu money changer Jakarta


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap dua tersangka warga negara Malaysia yakni M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof.

Keduanya adalah tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Direktorat Jenderal P2MKT,di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Muhammad Nazaruddin diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, pada Selasa (31/7).

Nazaruddin telah memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan baju batik warna biru, ia tiba di KPK sekitar pukul 11.45 WIB. Meski begitu, suami dari tersangka dugaan kasus korupsi Neneng Sri Wahyuni itu enggan memberikan komentar apapun. Ia hanya melemparkan senyum kepada wartawan.

Sebelumnya, tanggal 26 Juli 2012, KPK batal melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dikarenakan izin yang diajukan ke pengadilan waktunya sempit. "Untuk memeriksa Nazaruddin memerlukan izin pengadilan. Menurut penyidik izinnya baru diterima. Sehingga, waktunya mepet. Dan diputuskan untuk dibatalkan pemeriksaannya," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

Diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini telah ditahan. Hasan ditahan di Polda Metro Jaya dan Azmi ditahan di Polres Jakarta Timur. Hasan dan Azmi disangkakan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda. Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp600 juta

Pembantu Rumah Tangga Neneng, Camilah membenarkan adanya keterlibatan dua warga negara Malaysia mengawal majikannya itu. Camilah mengatakan, pada saat itu, dia dan Neneng berpisah dengan kedua pria asal Malaysia tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×