kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perusahaan Nazaruddin ikut tender proyek simulator


Kamis, 02 Agustus 2012 / 16:29 WIB
Perusahaan Nazaruddin ikut tender proyek simulator
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Nama terpidana dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kembali tersangkut dalam perkara pengadaan simulator pengujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, perusahaan Nazaruddin mengikuti tender proyek tersebut.

Dokumen itu menyebutkan, ada lima perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar itu. Kelimanya adalah, PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Proyek ini akhirnya dimenangi oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dua perusahaan yang diduga milik Nazaruddin itu yakni PT Kolam Intan Prima dan PT Digo Mitra Slogan. Kepastian dua perusahaan ini milik Nazaruddin berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis. Yulianis menyebutkan, Nazaruddin mempunyai 38 perusahaan bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni termasuk PT Permai Grup.

Dari pengakuan pelapor kasus korupsi ini Sukotjo S. Bambang, PT Digo Mitra Slogan pernah memenangkan tender proyek simulator tahun 2010. Perusahaan yang berkantor di Ruko Duren Sawit Center Nomor 8-S, Jalan Duren Sawit Raya Kelurahan Klender, Duren Sawit Kota, Jakarta Timur, itu, menangani 50 unit simulator tipe Isuzu Elf, tujuh simulaor tipe Hino Ranger dan 100 unit tipe Honda Tiger.

Nazaruddin sendiri sebelumnya mengatakan tidak mau dikait-kaitkan dengan proyek simulator itu. Sekedar menyegarkan ingatan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang.

Inilah 38 perusahaan milik Nazaruddin tersebut.

- PT Permai Raya Wisata
- PT Mahkota Negara
- PT Anak Negeri
- PT Anugrah Nusantara
- PT Exartech Technology Utama
- PT Alfindo Nuratama Perkasa
- PT Cakrawala Abadi
- PT Nuralindo Bangun Perkasa
- PT Pacific Putra Metropolitan
- PT Marell Mandiri
- PT Citra Dua Permata
- PT Buana Ramosari Gemilang
- PT Nuri Utama Sanjaya
- PT Sean Hulbert Jaya
- PT Eksekutif Money Changer
- PT Digo Mitra Slogan
- PT Berkah Alam Berlimpah
- PT Darmakusumah
- PT Ananto Jempieter
- PT Putra Lakopo Perkasa
- PT Karya Sinar Felix
- PT Putra Utama Mandiri
- PT Darmo Sipon
- PT Bluewater Indonesia
- PT Hotlinetama Sarana
- PT Kolam Intan Prima
- PT Dulamayo Raya
- PT Panahatan
- PT City Investment
- PT Inti Karya Plasma Perkasa
- PT Taruna Bakti Persada
- PT Mega Niaga
- PT Calista Matra Medica
- PT Borisdo Jaya
- PT Nova Putri Jelita
- PT Daya Mery Persada
- Amphi IT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×