Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu menemukan dua pabrik yang seharusnya memproduksi surat suara Pemilu 2014, tapi pada kenyataannya tidak demikian. Temuan Bawaslu ini setelah melakukan pengawasan produksi dan distribusi logistik di percetakan.
"Tidak semua pabrik sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang, melakukan pencetakan surat suara," ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, saat merilis Hasil Pengawasan Bawaslu RI atas Logistik Pemilu 2014 Periode Februari, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat (28/2).
Daniel mengaku, pihaknya melakukan pengawasan langsung atas produksi surat suara di 43 pabrik dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara yang berlokasi di 24 kabupaten atau kota dan enam provinsi sesuai data KPU RI.
"Adapun pabrik yang tidak melakukan pencetakan surat suara tersebut adalah perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Kuburaya, Jambi, dan di Kabupaten Tangerang Selatan. Kita akan mengonfirmasi soal dua perusahaan ini ke KPU," terangnya.
Dalam pengawasannya di lapangan, Bawaslu juga menemukan tidak semua pabrik yang memproduksi surat suara, mengijinkan pengawas pemilu untuk masuk ke dalam wilayah produksi dalam rangka menjalankan tugasnya.
Daniel menjelaskan, padahal pengawas datang untuk melakukan pengawasan melekat. Mereka ditugasi mengawasi proses produksi, dan juga melihat apakah dalam produksi itu sudah sesuai dengan dokumen kerjasama SOP dengan KPU.
"Ada sekitar 30 persen perusahaan yang memang tidak mengijinkan pengawas pemilu untuk masuk. Jadi, di pintu pertama saja kita tidak boleh mengawasi produksi surat suara. Padahal sudah ada surat jalan," sambung Daniel.
Perusahaan yang menolak pengawas Bawaslu antara lain ada di Jember untuk Jawa Timur. Sementara perusahaan di Jawa Tengah terletak di Solo, dan Sukoharjo. Mereka meminta surat tugas dari KPU. Karena tidak ada surat dari KPU RI, petugas Bawaslu dilarang masuk.
Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, yang dikonfirmasi temuan Bawaslu tersebut mengaku akan mengecek lebih dahulu. Karena, perusahaan yang terdaftar di website resmi KPU selama ini adalah perusahaan leader konsorsium. Sementara perusahaan lainnya tidak.
"Kalau di Kuburaya tidak ada, kalau perbatasan Tangerang Selatan ada. Yang bisa di cek di website itu leadernya atau konsorsiumnya. Itu yang tahu persis konsorsiumnya dan akan saya minta informasi kejelasannya," terang Boradi.
Menanggapi soal 30 perusahaan menolak pengawasan Bawaslu, Boradi melihat ada kemungkinan petugas KPU yang berada di pabrik salah pemahaman. Karena, tidak semua petugas KPU ditempatkan di semua titik perusahaan yang memproduksi surat suara memiliki pemahaman sama.
"Harap maklum karena petugas yang ditempatkan tidak semuanya dari bagian logistik, tapi juga dari bagian atau biro yang lain. Sehingga pemahaman saat menerima tugas justru berbeda-beda. Mungkin karena takut terjadi sesuatu, mereka menolak petugas Bawaslu datang," terang Boradi.
Menurutnya, jangankan petugas dari Bawaslu, jika ada pamantau pemilu yang sudah tercatat di KPU, dipersilakan meninjau proses produksi. Pada prinsipnya, mereka harus mengantongi ijin dulu dari KPU. Sementara pengawas dari Bawaslu harus menunjukkan surat jalan dari institusinya. ( Yogi Gustaman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News