Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan braille template untuk surat suara DPR dan DPRD pada pemilu 2014 mendatang. Braile template hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS.
Mengenai hal tersebut, juru bicara Partai Gerindra untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya.
“Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?” kata Dasco, Kamis (27/2/2014).
Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu.
"Setiap warga negara termasuk penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Dengan adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka," cetusnya.
“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan," tambahnya.
Dasco menuturkan KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia," paparnya. (Danang Setiaji Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News