kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPU harus lindungi hak politik warga difabel


Kamis, 27 Februari 2014 / 16:33 WIB
KPU harus lindungi hak politik warga difabel
ILUSTRASI. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberlakukan braille template untuk surat suara DPR dan DPRD pada pemilu 2014 mendatang. Braile template hanya berlaku pada surat suara DPD. KPU akan menyediakan pendamping bagi pemilih tuna netra pada saat di TPS.

Mengenai hal tersebut, juru bicara Partai Gerindra untuk Pemilihan Umum 2014 bidang Hukum dan HAM, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa setiap warga negara termasuk warga difabel (penyandang cacat) harus dilindungi hak politiknya.

“Tidak adanya template braille untuk pemilih yang menyandang tuna netra merupakan langkah mundur dari KPU. Pada pemilu sebelumnya hal tersebut diberlakukan, mengapa sekarang tidak?” kata Dasco, Kamis (27/2/2014).

Menurut Dasco, hal ini juga bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dalam penyelenggaraan pemilu.

"Setiap warga negara termasuk penyandang difabel mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaannya pada saat memilih di TPS. Dengan adanya pendamping, asas LUBER tersebut akan hilang. Hal ini akan sangat merugikan bagi mereka," cetusnya.

“Adanya pendamping untuk pemilih yang menyandang tuna netra dikhawatirkan akan menimbulkan terjadinya kecurangan. Kredibilitas pendamping pemilih tuna netra tersebut juga diragukan," tambahnya.

Dasco menuturkan KPU juga harus memperhatikan fasilitas pendukung bagi warga difabel agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Misalnya dengan adanya jalur atau kotak suara khusus bagi warga difabel. Namun harus tetap diperhatikan pula asas LUBER tersebut, jangan sampai angka golput meninggi karena warga difabel merasa hak pilih mereka tidak dilindungi. Negara harus melindungi sepenuhnya hak politik mereka sebagai warga negara Indonesia," paparnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×