kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPU tambah jumlah TPS


Jumat, 21 Februari 2014 / 11:10 WIB
KPU tambah jumlah TPS
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Selasa 4 Oktober 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/09/2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga menjadi 546.278 TPS. Penambahan dilakukan setelah ditemukan pemilih-pemilih yang baru tercatat.

"Jadi daerah-daerah yang ada tambahan TPS itu pada dasarnya dibersihkan, bukan ditambah. Misalnya ada ditemukan jumlah pemilih yang cukup besar di Malaysia, jadi ada suatu perkebunan di sana yang kemarin (saat pemutakhiran) tertinggal melaporkannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Hadar mengatakan, masih ada juga penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terhadap pemilih itu, lanjutnya, KPU tidak akan mencatatnya dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pasalnya, orang tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih dan proses penyempurnaan DPT masih terus berlangsung hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Di kabupaten-kota tertentu terdapat penambahan pemilih, kalau kami tidak melayani mereka dengan memasukkan ke DPT maka potensi kekurangan surat suara akan besar," katanya.

Menurut Hadar, untuk menetapkan penambahan TPS itu, KPU akan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan rekomendasi agar penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki data kependudukan lengkap dapat masuk dalam DPT.

Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 545.778.  Setelah dilakukan penyempurnaan DPT, ditemukan jumlah TPS di dalam negeri menjadi 545.791 dan di luar negeri sebanyak 487. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, pembentukan TPS dan pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah DPT.  Sehingga, jika pemilih yang belum terdaftar itu dimasukkan dalam kelompok DPK maka dikhawatirkan mereka bisa kehabisan surat suara pada hari pemungutan. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×