kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua obligor BLBI lunasi utang


Jumat, 17 Juni 2011 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. Tambang batubara. Harga komoditas energi diprediksi terus tertekan hingga akhir 2020, ini sebabnya. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Dua dari delapan pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya melunasi utang kepada negara setelah lebih dari 10 tahun. Sisanya masih belum melunasi utang tersebut.

Kedua obligor tersebut yakni pemilik Bank Namura Internusa James Januardy dan Adisaputra Januardi dan pendiri Bank Tamara Oemar Puttiray.

Direktur Piutang Negara Soepomo mengatakan, James dan Adisaputra telah melunasi tunggakan utang sebesar Rp 303 juta plus aset senilai Rp 87,3 miliar. Sementara Oemar membayar utang sebesar Rp 159,1 miliar. Total utang kedelapan obligor tersebut sebesar Rp 2,3 triliun.

Soepomo menjelaskan, kedua bekas obligor BLBI tersebut telah menunjukan itikad baik dalam proses pelunasan tunggakannya dengan membayar biaya administrasi sebesar 10% dari nilai tunggakan. "Biaya administrasi tersebut masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya, Jumat (17/6).

Enam obligor yang masih bandel tersebut yakni bekas pemegang saham eks Bank Bira Atang Latief, mantan pemegang saham eks Bank Pelita dan Bank Istimarat Indonesia Agus Anwar, mantan pemegang saham eks Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, mantan pemegang saham eks Bank Putera Multikarsa Marimutu Sinivasan dan mantan pemegang saham eks Bank Tamara Lidia Muchtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×