kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dua mantan hakim korupsi bansos segera diadili


Selasa, 23 September 2014 / 12:06 WIB
Dua mantan hakim korupsi bansos segera diadili
ILUSTRASI. Kumpulan twibbon HUT TNI AU 2023 ke-77.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perkara hukum mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel, segera diadili. Berkas perkara dua mantan hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas perkara PSS (Pasti Serefina Sinaga) sudah P21. RC (Ramlan Comel) juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (23/9).

Dengan demikian, penyidik KPK memiliki kesempatan waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara keduanya ke tahap penuntutan atau pengadilan.

Lebih lanjut Priharsa memastikan, perkara Pasti dan Ramlan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Bersamaan dengan peningkatan perkara tersebut ke tahap dua, hari ini KPK juga memindahkan Pasti dan Ramlan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, Pasti sendiri sudah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 10.49 WIB. Pasti pun membenarkan bahwa berkas berkaranya telah sudah P21. "Iya, iya," ungkapnya. Berselang lima menit kemudian, Ramlan juga keluar keluar dari Gedung KPK. Kendati demikian, Ramlan hanya tersenyum tak memberikan komentar apapun.

KPK menetapkan Pasti dan Ramlan sebagai tersangka kasus ini pada Maret 2014 lalu. Pasti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ramlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Pasti dan Ramlan diduga turut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Adapun penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang sama yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×