kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai


Selasa, 19 November 2019 / 16:52 WIB
Dua Kanwil pajak raih raport merah, target penerimaan pajak diprediksi sulit tercapai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak belum sepenuhnya moncer sampai dengan akhir Oktober 2019. Berdasarkan data otoritas perpajakan 10 dari 35 Kanwil berada di zona merah dengan realisasi di bawah 67% dari target akhir tahun ini.

Untuk realisasi persentase pencapaian target tertinggi berasal dari Kanwil Jakarta Selatan II sebesar Rp 29,65 triliun atau 82,15% dari target Rp 36,1 triliun. Kemudian Jawa Barat III sebesar Rp 19,59 triliun setara dengan 81,99% proyeksi akhir tahun Rp 23,9 triliun.

Baca Juga: Emiten perhotelan genjot kinerja di pengujung tahun

Namun demikian, dua Kanwil dengan target penerimaan pajak terbesar berada dalam zona merah. Pertama, Kanwil Jakarta Khusus  dengan target Rp 247,6  triliun baru mencapai 67,34% atau sama dengan Rp 166,73 triliun.  Kedua, Kanwil Wajib Pajak (WP) Besar yang baru terealisasi 61,32% dari target Rp 498,9 triliun, serata dengan Rp 305,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kanwil WP besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang banyak para WP-nya dari sektor tambang umum, migas, dan sektor manufaktur. Dus, penerimaan pajak kedua Kanwil itu tertekan karena sektor tersebut memang dalam kondisi tertekan.

“Kondisi masing-masing Kanwil memang berbeda dipengaruhi kondisi usaha para wajib pajak dominannya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11). 

Baca Juga: Biaya wisata terlalu murah, Pulau Komodo masuk destinasi No List 2020 dari media AS

Ambil contoh, penerimaan pajak sektor pertambangan secara umum turun. Realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat Rp 47,39 triliun hingga Oktober 2019. Angka tersebut turun 22,1% secara tahunan. Sebagai perbandingan pada periode sama tahun lalu, penerimaan pajak dari pertambangan mampu tumbuh 66,5%.

Sementara itu, kurang dari dua bulan lagi menuju akhir 2019. Untuk itu, DJP akan meminta  seluruh Kanwil mengoptimalkan upaya ekstra effortnya. “WP baru hasil intensifikasi diharapkan mulai membayar pajak,” ujar Yoga.

Di sisi lain, Kanwil akan memberikan himbauan kepada para WP bila ada data yang mengindikasikan pajak kurang dibayar harus dituntaskan. Yoga menegaskan pemeriksaan yang berpotensi menghasilkan penerimaan harus segera diselesaikan, penagihan diintensifkan.

Walaupun penerimaan pajak dari Kanwil masih seret, Yoga mengaku pihaknya akan tetap disiplin menjalankan funsi dan tugas otoritas perpajakan. “Kami tidak menginstruksikan ijon penerimaan sama sekali,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan bila Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus berada dalam tren memprihatinkan maka sangat sulit bagi pemerintah mengejar setoran pajak. Sebab, keduanya berkontribusi 55,06% atau Rp 747,5 triliun dari total target seluruh Kanwil yang mencapai sekitar Rp 1.559,3 triliun

“Sepanjang Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil WP Besar susah, akan sulit karena kontribusi ke nasional besar, apalagi tidak banyak yang dilakukan oleh DJP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Baca Juga: Jalan berbayar diklaim lebih efektif dibandingkan kebijakan ganjil genap

Yustinus bilang pemerintah sebaiknya focus kepada kedua Kanwil tersebut. Sebab 25 Kanwil dengan total target Rp 679 triliun secara rata-rata pencapaiannya sampai akhir Oktober sudah berada di atas 68%. 

CITA menilai otoritas perpajakan sudah tidak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dengan cara baru, hanya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bisa dilakukan dua Kanwil tersebut di sisa waktu yang mepet ini. Caranya, yakni memperketat yang sudah diperiksa, melakukan penyidikan untuk melunasi, dan melobi untuk mencicil bagi yang menunggak. 

“Termasuk dari pembayaran di depan, misalnya tunjangan hari raya (THR) bisa dibayar di depan atau mungkin dari pembelian persediaan,” ujar Prastowo. 

Baca Juga: Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun

Sementara itu, untuk metode ijon akan sulit dilakukan oleh pemerintah mengingat cashflow WP yang terdapat di dua Kanwil itu masih ber-raport merah. Namun, selama ada niatan untuk melobi perusahaan, sekiranya otoritas perpajakan bisa menawarkan kompensasi kepada target ijon yang lebih win-win solution. 

Misalnya dengan memastikan bahwa kantor pajak tidak memeriksa WP terkait di tahu depan, atau tidak melakukan pemeriksaan bila ada temuan yang kurang. Ada pun secara umum, Prastowo memproyeksi potensi shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 185 triliun-Rp 188 triliun di akhir tahun ini, atau lebih tinggi dari target pemerintah sebesar Rp 140 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×