Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sebagaimana penjelasan pihak Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, bahwa seorang tahanan baru harus menjalani beberapa proses sewaktu menjalani proses mapenaling. Di antaranya, adalah registrasi tahanan baru.
Karena itu, saat kunjungan ke Rutan Pondok Bambu, tampak Atut dengan mengenakan pakaian berwarna biru tengah dilakukan sesi pengambilan foto tahanan baru.
Petugas rutan mengambil foto Atut dari depan, sisi samping kanan, dan sisi samping kiri. Atut pun hanya bisa mengikuti arahan petugas sembari mengangkat papan identitas nama dan nomor tahanan di depan dadanya.
"Itu untuk data tahanan baru," jelas seorang petugas.
Hal yang sama dilakukan oleh tahanan titipan KPK lainnya, Maria Elizabeht Liman, yang juga tinggal di blok mapenaling bersama Atut.
Masih menurut petugas itu, bahwa Atut tidak mengganti pakaian yang dikenakannya sejak masuk ke dalam rutan.
"Waktu dateng dia pakai baju batik. Nah, dua hari kemarin sih dia enggak ganti. Hari Minggu kemarin aja dia masih pakai batik yang merah itu. Dia baru ganti baju yah tadi pagi, yang baju olahraga," ujarnya.
Petugas rutan itu mengungkapkan, sebenarnya pihak Rutan Pondok Bambu mendapatkan permintaan dari KPK agar Atut tidak diperkenankan mendapatkan kunjungan dari keluarga selama sebulan proses mapenaling.
"KPK sudah menyuruh ke Karutan supaya satu bulan ini Atut masih belum bisa dibesuk sama keluarganya, kecuali sama kuasa hukum, itu boleh saja," ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum Atut, Teuku Nasrullah, membantah bila anggota keluarga mendapatkan larangan untuk menemui Atut selama sebulan dari KPK.
"Tentu boleh, tapi harus ajukan daftar dulu ke KPK. Sudah boleh kok, tadi pagi kan ada satu orang anaknya masuk. Tapi, saya belum tahu apa emang tadi belum bisa ketemu," ujar Nasrullah usai menemui Atut.
Nasrullah mengakui, belum seorang pun politisi dari Partai Golkar yang mengajukan atau sudah menengok Atut ke rutan.
"Hari ini aja belum ada. Saya rasa akan pada 'tiarap' deh," selorohnya. (coz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News