kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

Ini Poin-Poin Utama Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS


Jumat, 20 Februari 2026 / 19:15 WIB
Ini Poin-Poin Utama Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS
ILUSTRASI. Tarif bea masuk AS atas produk RI kini 19%, dari 32%. Ribuan komoditas ekspor dibebaskan, cek potensi cuan besar di sini! (Setkab RI/Arsip)


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menuntaskan perjanjian dagang pada Kamis (19/2/2026), yang memangkas tarif bea masuk AS atas produk Indonesia menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Kesepakatan ini dicapai setelah hampir satu tahun negosiasi antara kedua negara.

Presiden AS, Donald Trump, sebelumnya memberlakukan tarif resiprokal terhadap mitra dagang pada tahun lalu. Kebijakan tersebut diklaim bertujuan mengimbangi hambatan non-tarif yang dinilai merugikan ekspor Amerika Serikat.

Berikut sejumlah poin utama dalam kesepakatan dagang Indonesia-AS tersebut:

Penghapusan dan Pengecualian Tarif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan lebih dari 1.800 komoditas ekspor Indonesia ke AS akan dibebaskan dari tarif. Komoditas tersebut mencakup minyak sawit, kopi, dan kakao.

Di sisi lain, Gedung Putih menyebut Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99% produk AS yang masuk ke pasar domestik. Kedua negara juga sepakat mengurangi berbagai hambatan non-tarif guna memperlancar arus perdagangan bilateral.

Baca Juga: Perjanjian Perdagangan Timbal Balik RI–AS Resmi Diteken Prabowo–Trump

Kerja Sama Mineral Kritis dan Hilirisasi

Dalam sektor sumber daya alam, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis. Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan hilirisasi mineral, termasuk unsur tanah jarang (rare earth).

Selain itu, Indonesia akan mencegah kelebihan produksi dari fasilitas pengolahan milik asing dan memastikan kawasan industri serta fasilitas pemrosesan milik asing tunduk pada pajak, hukum, kuota, dan persyaratan hukum yang sama seperti perusahaan lainnya.

Langkah ini dinilai strategis di tengah meningkatnya persaingan global dalam rantai pasok mineral kritis yang penting bagi industri energi bersih, kendaraan listrik, dan teknologi tinggi.

Komitmen Impor dan Investasi

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan mengatur impor barang dan jasa dari AS dengan nilai indikatif hingga US$38,4 miliar. Rinciannya meliputi sekitar US$15 miliar untuk komoditas energi AS serta US$4,5 miliar untuk produk pertanian seperti kapas, gandum, dan kedelai.

Indonesia juga diwajibkan mengimpor jumlah minimum tahunan untuk sejumlah produk pertanian tertentu, termasuk daging sapi, beberapa jenis buah, beras, dan etanol.

Di sisi investasi, Indonesia akan memfasilitasi sedikitnya US$10 miliar investasi langsung ke AS, terutama untuk proyek engineering, procurement, and construction (EPC), serta pengembangan blue ammonia dan inisiatif energi lainnya.

Fasilitasi Investor AS

Kesepakatan ini juga mencakup kemudahan bagi investor AS. Indonesia tidak akan memberlakukan pembatasan kepemilikan bisnis lokal oleh investor AS melalui kebijakan seperti kewajiban divestasi di sektor pertambangan.

Baca Juga: Prabowo – Trump Teken Perjanjian Dagang Resiprokal, 1.819 Produk RI Bebas Tarif

Selain itu, investor AS akan dibebaskan dari aturan yang mewajibkan eksportir sumber daya alam menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. Regulasi tersebut akan ditinjau kembali dalam waktu 12 bulan sejak perjanjian berlaku.

Perdagangan Digital dan Data

Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia diwajibkan berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingan AS.

Indonesia juga tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Selain itu, pemerintah tidak akan mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, atau skema bagi hasil keuntungan.

Terkait tata kelola data, Indonesia diminta untuk tidak mewajibkan pemrosesan data dilakukan di dalam negeri (onshore), terutama di sektor keuangan. Namun, otoritas nasional tetap memiliki hak mengakses informasi yang disimpan di luar wilayah Indonesia untuk tujuan pengawasan dan regulasi.

Mandat Pencampuran Bioetanol

Kesepakatan ini juga mewajibkan Indonesia memastikan bahan bakar transportasi dicampur dengan bioetanol hingga 5% pada 2028, meningkat menjadi 10% pada 2030.

Pemerintah juga akan berupaya mencapai campuran hingga 20% ketika dinilai siap, tanpa menerapkan kebijakan yang menghambat impor bioetanol dari AS.

Baca Juga: Ada Sektor Baru dalam Kesepakatan Ekonomi RI–AS Usai Prabowo–Trump Bertemu, Apa Saja?

Penyelarasan Kebijakan Keamanan Nasional

Dalam klausul keamanan nasional, AS akan memberi notifikasi kepada Indonesia apabila menerapkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga atas alasan ekonomi atau keamanan nasional. Indonesia kemudian akan mengadopsi langkah dengan “efek pembatasan yang setara” untuk menyelaraskan kebijakan dengan Washington.

Indonesia juga sepakat mengambil tindakan terhadap perusahaan milik atau dikendalikan negara ketiga yang beroperasi di yurisdiksinya apabila praktik mereka merugikan kepentingan dagang AS, termasuk ekspor dengan harga di bawah pasar atau lonjakan pengiriman ke AS.

Selain itu, Indonesia akan memperketat dan menegakkan aturan guna mencegah praktik transhipment yang bertujuan menghindari bea masuk AS.

Dampak Strategis bagi Hubungan Bilateral

Kesepakatan ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia-AS, dengan implikasi luas terhadap perdagangan, investasi, rantai pasok mineral kritis, hingga tata kelola ekonomi digital.

Penurunan tarif dari 32% menjadi 19% diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS, sekaligus memperdalam integrasi kedua negara dalam sektor energi dan industri strategis.

Selanjutnya: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh

Menarik Dibaca: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×