Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
Protes dilayangkan kepada Hemas dan Farouk. Terjadi aksi saling dorong saat para anggota DPD menyampaikan protesnya. Pada pukul 17.00 WIB, rapat diskors karena tak kunjung menetapkan agenda pembahasan.
Rapat kembali dibuka pada Pukul 19.00 WIB. Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas membuka sidang dan langsung membacakan putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Dengan dibatalkannya dua tatib tersebut, maka kembali ke Tatib 1/2014.
"Yang 2,5 tahun sudah dicabut MA. Jadi yang hidup kembali Tatib Nomor 1 Tahun 2014. Saya patuh pada aturan hukum," kata Hemas.
Seusai membacakan putusan MA, Hemas mengetuk palu dan langsung keluar dari ruang sidang.
Hal itu kembali memicu kericuhan. Sebagian tak terima dengan sikap Hemas yang dianggap sepihak. Para anggota pun mendesak Farouk mencabut keputusan Hemas. "Yang dilakukan Beliau melanggar tata tertib," kata Anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Agustinus Medah.
Perdebatan kembali terjadi saat mulai membahas agenda rapat. Farouk memutuskan kembali melakukan skorsing untuk melakukan lobi.
Rapat baru kembali dimulai sekitar Pukul 23.45 WIB dan dibuka dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap Hemas yang dibacakan oleh Anggota DPD dari Sulawesi Utara, Benny Rhamdani.
Ia mengklaim, 54 anggota sudah menandatangani mosi tidak percaya tersebut. Jumlah itu kemudian bertambah karena beberapa anggota yang belum membubuhkan tanda tangan naik ke atas panggung.
Rapat pun dilanjutkan. Namun, Farouk terbentur waktu. Pasalnya, jika mengacu pada aturan masa jabatan 2,5 tahun, masa jabatan tiga pimpinan DPD berakhir pada 3 April 2017 hingga Pukul 23.39 WIB. Saat itu, waktu sudah menunjukkan Pukul 00.05 WIB dan status dinyatakan demisioner.