kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Penyimpangan seksual wajib dilaporkan


Rabu, 19 Februari 2020 / 07:29 WIB
Draf RUU Ketahanan Keluarga: Penyimpangan seksual wajib dilaporkan
ILUSTRASI. RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Prolegnas 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual. Kompas.com telah mengonfirmasi draf tersebut kepada Badan Legislasi DPR, Selasa (18/2). 

RUU Ketahanan Keluarga mewajibkan keluarga melaporkan anggota keluarganya yang mengalami penyimpangan seksual kepada badan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Pasal 86. 

Berdasarkan draf, pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan. 

Selanjutnya pada Pasal 87, setiap orang yang mengalami penyimpangan seksual juga wajib melaporkan diri. Kemudian di Pasal 88-89 mengatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor. 

Dalam penjelasan pasal 85 diatur mengenai definisi penyimpangan seksual yakni dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar. 

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Kemudian dipaparkan juga tindakan yang masuk dalam kategori tidak lazim, yaitu: 

  1. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya. 
  2. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya. 
  3. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama. 
  4. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin. 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, mengatakan draf RUU Ketahanan Keluarga itu sudah mulai dibahas di Badan legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan proses pembahasan masih panjang. 

"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk di harmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," pungkas Baidowi. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×