kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Draf revisi PP SDM KPK sudah di tangan SBY


Senin, 10 Desember 2012 / 12:35 WIB
ILUSTRASI. Program #AyoBelanjaSeru merupakan festival belanja persembahan Blibli yang mengutamakan beragam kebutuhan pelanggan, yang berlangsung selama 1 - 9 September 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, beleid itu tinggal tunggu pengesahan dari SBY.

Menurutnya, draf sudah berada di tangan menteri sekretaris negara sejak Jumat (7/12). "Sudah sama Presiden, saya belum dapat lagi," katanya, Minggu (10/12).

Sebelum mendapatkan persetujuan dari SBY, Azwar enggan untuk memberikan keterangan mengenai isi subtansi beleid tersebut.
Sebagai informasi, SBY menjanjikan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengatur penugasan personel Polri yang bertugas selaku penyidik di KPKP. Ini sebagai jawaban SBY atas perseteruan Polri dengan KPK beberapa waktu silam.

KPK sendiri pun tampak sangat ingin PP ini segera terbit. Jika Presiden tidak juga tanda tangan, KPK akan kehilangan 41 pegawai negeri sipil dari instansi lain yang bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.

Adapun isi draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tersebut diantaranya tentang masa tugas pegawai dari instansi lain di KPK. Masa tugas yang semula maksimal delapan tahun diubah menjadi maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×