Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak harta Andi Alfian Mallarangeng. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pelacakan ini merupakan prosedur setelah penetapan tersangka.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng, yang sebelumnya menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang oleh KPK. "Ya itu sudah menjadi SOP kami," tegas Adnan, Senin (10/12).
Adnan mengatakan, KPK akan membekukan aset Andi bila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelumnya diberitakan, Andi tercatat pernah melaporkan hartanya ke KPK pada 13 November 2009.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui laman acch.kpk.go.id, nilai total harta Andi yang dilaporkan saat itu sekitar Rp 15,62 miliar dan US$ 44.207. Total harta itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, giro dan setara kas lainnya.
Disebutkan dalam LHKPN tersebut, nilai harta tidak bergerak yang dimiliki Andi sekitar Rp 5,47 miliar. Harta tidak bergerak itu terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Timur, di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Yogyakarta, dan di kampung halaman Andi di Makassar.
Kemudian harta bergerak yang terdiri dari alat transportasi dan mesin sekitar Rp 585 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni antik, dan lainnya senilai Rp 930 juta.
Selain itu, ada surat berharga sekitar Rp 7,24 miliar, lalu giro dan setara kas lainnya sekitar Rp 1,53 miliar dan US$ 44.207. Andi juga tercatat memiliki utang sekitar Rp 140 juta.
Pekan lalu, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Belum diketahui lebih detil mengenai indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Andi.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam sejumlah kesempatan mengatakan Andi menerima aliran uang Hambalang senilai Rp 20 miliar yang diberikan PT Adhi Karya melalui adiknya, Choel Mallarangeng. Tudingan Nazaruddin ini dibantah Andi dan Choel. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News