kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.737   32,00   0,19%
  • IDX 8.649   -28,27   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -0,24   -0,02%
  • LQ45 856   3,44   0,40%
  • ISSI 308   -2,20   -0,71%
  • IDX30 440   2,70   0,62%
  • IDXHIDIV20 512   5,49   1,08%
  • IDX80 134   0,18   0,13%
  • IDXV30 139   0,06   0,04%
  • IDXQ30 140   1,15   0,82%

Draf Omnibus Law perpajakan sudah di meja Jokowi


Senin, 13 Januari 2020 / 19:47 WIB
Draf Omnibus Law perpajakan sudah di meja Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas Rancangan Undang Undang omnibus law cipta lapangan kerja di Istana Bogor, Jumat (27/12). Jokowi minta RUU omnibus law cipta lapangan kerja dibuka ke publik. KONTAN/Abdul Basith


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Adapun terdapat enam pokok-pokok muatan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Pertama, peningkatan pendanaan investasi dengan penurunan tarif PPh Badan , PPh Badan Go Public, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga, dan penghapusan PPh Dividen Dalam Negeri (DN). Kedua, sistem territorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri.

Ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusahan di dalam negeri dengan merambah ke sistem pemajakan elektronik serta rasionalisasi pajak daerah.

Baca Juga: RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi

Kelima, penguatan mengenai fasilitas perpajakan berupa tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN), serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepada daerah.

Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) secara sukarela. Ini meliputi relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengaturan ulang sanksi administratif berupa bunga keterlambatan denda kesalahan, dan imbalan bunga dalam perpajakan antara lain pajak, pabean, dan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×