Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Adapun terdapat enam pokok-pokok muatan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Pertama, peningkatan pendanaan investasi dengan penurunan tarif PPh Badan , PPh Badan Go Public, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga, dan penghapusan PPh Dividen Dalam Negeri (DN). Kedua, sistem territorial untuk penghasilan tertentu dari luar negeri.
Ketiga, penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP) baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Keempat, menciptakan keadilan iklim berusahan di dalam negeri dengan merambah ke sistem pemajakan elektronik serta rasionalisasi pajak daerah.
Baca Juga: RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi
Kelima, penguatan mengenai fasilitas perpajakan berupa tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk Surat Berharga Negara (SBN), serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepada daerah.
Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) secara sukarela. Ini meliputi relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan (PM) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengaturan ulang sanksi administratif berupa bunga keterlambatan denda kesalahan, dan imbalan bunga dalam perpajakan antara lain pajak, pabean, dan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News