Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Soepriyanto menerangkan RUU Bea Materai sempat tertunda pada periode DRP RI sebelumnya lantaran banyak pembahasan RUU lainnya yang lebih menjadi skala prioritas. Misalnya, RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Nota Keuangan 2020.
Asal tahu saja, beberapa poin penting dalam RUU Bea Materai yang sudah disetujui DPR RI dan Kemenkeu antara lain meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar. Naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.
Baca Juga: Gerindra masuk pemerintah, Formappi sebut kelompok oposisi melemah
Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.
Selanjutnya, menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai. Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.
Adapun bila RUU Bea Materai ini disahkan maka penerimaan negara dari sana ditargetkan bakal mencapai Rp 8,46 triliun seiring meningkatnya volume peredaran materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News