Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan undang-undang tentang bea materai nampaknya mendapatkan secercah harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Materai tinggal 20% yang meliputi beberapa pasal misalnya pasal mengenai sanksi.
Baca Juga: Sekjen PBB: Ada kemungkinan Yusril pimpin pusat legislasi nasional
Kemenkeu menetapkan sanksi administrasi atas bea meterai yang tidak atau kurang dibayar adalah 100% dari bea meterai terutang. Pada beleid RUU sebelumnya mengatur sanksi administrasi itu sebesar 200% dari bea meterai terutang.
“Itu tinggal dibahas dengan Komisi XI DPR, iya November kemungkinan bakal ketok palu, 80% pasal yang utama kita sudah rampung,” kata Soepriyatno kepada Kontan.co.id, Senin (28/10).
Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Materai ini semakin semangat bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang hanya tinggal dilanjutkan.
Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR RI akan ditentukan besok atau lusa. Soepriyatno menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDIP, Nasdem, dan PPP.
Baca Juga: Gabungnya Prabowo ke pemerintah menentukan nasib Gerindra ke depan
Barulah dari sana akan ditentukan kapan jadwal pasti pembahasan RUU Bea Materai. Yang pasti, Soepriyatno menegaskan RUU ini akan mendapatkan prioritas karena sudah hamper rampung.
Soepriyanto menerangkan RUU Bea Materai sempat tertunda pada periode DRP RI sebelumnya lantaran banyak pembahasan RUU lainnya yang lebih menjadi skala prioritas. Misalnya, RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Nota Keuangan 2020.
Asal tahu saja, beberapa poin penting dalam RUU Bea Materai yang sudah disetujui DPR RI dan Kemenkeu antara lain meningkatkan dan mengubah tarif bea meterai menjadi hanya satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar. Naik dari harga meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.
Baca Juga: Gerindra masuk pemerintah, Formappi sebut kelompok oposisi melemah
Tarif tersebut mempertimbangkan kondisi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang sudah jauh meningkat dibandingkan tahun 2000 lalu saat terakhir kali tarif bea meterai dinaikkan.
Selanjutnya, menyederhanakan batasan pengenaan bea meterai. Sebelumnya, dokumen yang menyatakan penerimaan uang dengan nominal di bawah Rp 250.000 tidak dikenakan bea meterai.
Adapun bila RUU Bea Materai ini disahkan maka penerimaan negara dari sana ditargetkan bakal mencapai Rp 8,46 triliun seiring meningkatnya volume peredaran materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News