kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.814.000   5.000   0,18%
  • USD/IDR 17.252   30,00   0,17%
  • IDX 7.046   -60,79   -0,86%
  • KOMPAS100 954   -7,78   -0,81%
  • LQ45 682   -5,19   -0,76%
  • ISSI 255   -2,42   -0,94%
  • IDX30 377   -2,54   -0,67%
  • IDXHIDIV20 462   -3,07   -0,66%
  • IDX80 107   -0,81   -0,75%
  • IDXV30 135   -1,09   -0,80%
  • IDXQ30 120   -1,03   -0,85%

DPR usul iuran batal naik, Menkeu bisa tarik lagi suntikan BPJS Kesehatan Rp 13,5 T


Sabtu, 22 Februari 2020 / 10:10 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2020.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan bahwa keputusan pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tersebut juga memiliki risiko lain.

Baca Juga: DPR minta pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menolak

Selain dinilai tak menyelesaikan masalah secara struktural, pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berkonsekuensi membatalkan penambahan bantuan PBI yang telah disalurkan pemerintah untuk semester II-2019 lalu.

“Jika meminta Perpres dibatalkan maka kami Kemenkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun untuk tahun 2019, ini ditarik kembali,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI bersama pemerintah, Selasa (18/2).

Pasalnya, pemerintah telah membayarkan tambahan PBI sebagai konsekuensi kenaikan tarif iuran sesuai Perpres 75/2019 pada tahun lalu sebesar Rp 13,5 triliun. 

Jika kemudian Perpres dibatalkan, maka Kemenkeu perlu menarik kembali tambahan talangan PBI tersebut agar tak menjadi catatan saat audit laporan keuangan pemerintah oleh BPK nantinya. 




TERBARU

[X]
×