kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK untuk Penyelesaian Tenaga Honorer


Minggu, 16 April 2023 / 19:20 WIB
MenPAN RB Pastikan Tidak Ada PHK untuk Penyelesaian Tenaga Honorer
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas?di Istana Kepresidenan Jakarta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penyelesaian masalah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Azwar Anas mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer tersebut.

Saat ini Kementerian PAN RB telah menerima masukan dari para pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan perwakilan tenaga Non-ASN, Akademisi dan berbagai pihak lainya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga honorer.

Baca Juga: Apakah Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Bakal Dibuka? Ini Jawaban Menpan-RB

"Prinsi utamanya adalah menghindari PHK massal," kata Azwar dalam keteranganya, Minggu (16/4).

Kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Menurutnya, kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah.

Ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga honorer, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

Sebelumnya, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Baca Juga: Moeldoko Minta Seluruh Pegawai KSP Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan. Nantinya, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Menurut Menpan-RB yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×