Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi V DPR menuntut sertifikasi pesawat jenis MA-60 dilakukan oleh lembaga independen. Hal tersebut untuk mengantisipasi timbulnya intervensi hasil sertifikasi.
"Kami berharap kalau sertifikasi itu jangan dilakukan oleh kementerian berkaitan tapi harus ada lembaga penerbangan kompeten yang menyertifikasi secara independen dan menyatakan pesawat itu layak," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi, Rabu (18/5) malam.
Dia mengatakan, lembaga independen dibutuhkan supaya publik menaruh kepercayaan atas keselamatan pesawat itu. "Ini menjadi asas pertanggungjawaban, transparansi," jelasnya.
Permintaan adanya sertifikasi pesawat oleh lembaga independen itu diutarakan Komisi V DPR berdasarkan paparan pasal 49 Undang-undang No1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu memperbolehkan sertifikasi dari lembaga independen.
Tuntutan ini ditampik Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti. Dia mengatakan, tidak ada lembaga sertifikasi pesawat yang lebih kompeten ketimbang Direktorat Kelaikan Udara. "Kalau bukan kami yang lakukan lalu siapa? Kami sudah paling kompeten dalam hal ini," kata dia.
Herrymemastikan Direktorat Kelaikan Udara itu independen. "Menteri pun tidak dapat ikut campur urusan kelaikan udara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News