Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memberikan tanggapan usai Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dilaporkan menolak usulan tambahan anggaran yang disampaikan Otorita IKN TA 2026.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan Tambahan OIKN TA 2026 sebesar Rp14,9 triliun.
Basuki menjelaskan, apabila usulan tersebut tidak disetujui akan berdampak pada melambatnya pembangunan IKN ke depan.
"Ya pastinya akan mundur lagi (kalau tak disetujui usulan tambahannya) bisa mundur lagi," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (15/9).
Baca Juga: PTPP Percepat Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam
Basuki menuturkan, usulan tambahan anggaran tersebut sejatinya telah disesuaikan dengan komitmen pendanana yang sempat disampaikan oeh Presiden OIKN mencapai Rp48,8 triliun.
"Sebetulnya anggaran yang diusulkan itu diambil dalam kerangka Rp48,8 triliun yang sudah diperintahkan, itu untuk menyelesaikan tiga tahun," tambahnya.
Sebelumnya, Basuki Hadimudjono mengungkapkan kebutuhan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap II mencapai Rp 48,8 triliun sampai tahun 2028.
Basuki menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025 hingga tahun 2028.
“Kebutuhan anggaran Otorita IKN sampai tahun 2028 yang telah disetujui oleh Bapak Presiden sejak Januari itu adalah Rp 48,8 triliun untuk membangun IKN tahap kedua,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (8/7).
Dalam paparannya, Basuki mengungkapkan kebutuhan anggaran tersebut diperuntukan untuk membangun area perkantoran, hunian legislatif dan yudikatif serta ekosistemnya.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kepala OIKN Rampungkan Pembangunan IKN Dalam Tiga Tahun
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Lanjut Menguat Pada Selasa (16/9), Intip Saham Pilihannya
Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News